PR BEKASI - Setelah melalui proses panjang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kematian Brigadir J.
Di mana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka berdasarkan penetapan dari tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.
Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!
Pengumuman penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan langsung saat konferensi pers.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan penetapan tersangka baru tersebut.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi,com dari PMJ News.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diumumkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rumahnya Sempat Diperiksa
Ferdy Sambo dijerat oleh sangkaan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.