Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J.
Setelah Polri menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni Bharada Richard Eliezer (E).
Baca Juga: 25 Link Twibbon Gratis! untuk Merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, Tinggal Download
Lalu ada Brigadir Ricky Rizal, dan satu orang dengan inisial nama K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Kemudian, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Baca Juga: Pesan Jokowi Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Jangan Ada yang Ditutupi
Sedangkan untuk tersangka K belum diketahui lebih lanjut pasal yang akan disangkakan.***