Timsus Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2022, 19:58 WIB
Pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, oleh Kapolri dan jajaran, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi, oleh Kapolri dan jajaran, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J.

Setelah Polri menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni Bharada Richard Eliezer (E).

Baca Juga: 25 Link Twibbon Gratis! untuk Merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77, Tinggal Download

Lalu ada Brigadir Ricky Rizal, dan satu orang dengan inisial nama K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Kemudian, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pesan Jokowi Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Kapolri: Jangan Ada yang Ditutupi

Sedangkan untuk tersangka K belum diketahui lebih lanjut pasal yang akan disangkakan.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x