Polisi Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

- 8 Agustus 2022, 07:32 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 /

PR BEKASI - Tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah.

Bareskrim Polri menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Brigadir Ricky Rizal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, pada Minggu, 7 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Tayang Big Mouth di Indonesia hingga Yel Yel Lomba 17 Agustus

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Bareskrim Polri.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Andi mengatakan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Virgo 8 Agustus 2022: Buktikan Prestasi Anda agar Tidak Terjadi Hal Ini

"RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP," kata Andi Rian yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 8 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x