PR BEKASI - Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan Timsus Polri di Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diamankan lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
Selain itu Polri membantah adanya penetapan tersangka dan penangkapan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada awak media Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ungkap Dedi menegaskan.
Dedi menjelaskan, Jenderal bintang dua itu hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Ramai Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan, Polri Beri Penjelasan
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," ujar Dedi.