Lanjut Dedi, sebelum diamankannya Ferdy Sambo, Timsus telah memeriksa 10 saksi dan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujar Dedi.
Baca Juga: Beredar Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Timsus Akan Segera Sampaikan Kebenarannya
Masih menurut Dedi, adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan.
"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," kata Dedi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Minggu, 7 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, kasus meninggalnya Brigadir J sebelumnya masih jadi misteri.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan diri
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
Hasil pengembangan penyidikan, kini Polri telah mengamalkan Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan.***