Diduga Melanggar Kode Etik, Polri Amankan Ferdy Sambo di Mako Brimob

- 7 Agustus 2022, 08:24 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap! Langsung Ditahan di Mako Brimob./pikiran-rakyat.com
Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap! Langsung Ditahan di Mako Brimob./pikiran-rakyat.com /

PR BEKASI - Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan Timsus Polri di Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diamankan lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Selain itu Polri membantah adanya penetapan tersangka dan penangkapan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Leo untuk 7 Agustus 2022: Terjebak Ingatan Masa Lalu hingga Nyaris Lewatkan Hal Ini

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada awak media Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ungkap Dedi menegaskan.

Dedi menjelaskan, Jenderal bintang dua itu hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Ramai Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan, Polri Beri Penjelasan

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," ujar Dedi.

Lanjut Dedi, sebelum diamankannya Ferdy Sambo, Timsus telah memeriksa 10 saksi dan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," ujar Dedi.

Baca Juga: Beredar Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Timsus Akan Segera Sampaikan Kebenarannya

Masih menurut Dedi, adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan.

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," kata Dedi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Minggu, 7 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, kasus meninggalnya Brigadir J sebelumnya masih jadi misteri.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan diri

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

Hasil pengembangan penyidikan, kini Polri telah mengamalkan Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah