PR BEKASI - Beredarnya kabar tentang penangkapan Irjen Ferdy Sambo yang tersebar di lingkungan wartawan, Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo akhirnya buka suara.
Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah jika Irjen Ferdy Sambo disebut telah ditetapkan jadi tersangka serta ditangkap.
Menurut Dedy Prasetya, Ferdy Sambo belum ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Diduga Melanggar Kode Etik, Polri Amankan Ferdy Sambo di Mako Brimob
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi Prasetyo seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News di Mabes Polri, Sabtu malam, 6 agustus 2022.
Diungkapkan oleh Dedi Prasetyo, jika Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal itu dilakukan karena Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," kata Dedi Prasetyo menambahkan.