Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E disangkaan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1444 H yang Jatuh pada 8 Agustus 2022 Besok
Hasil pengembanagan penyidikan Timsus, polisi kembali menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka selanjutnya.
Namun, pasal yang disangkakan terhadap Brigadir RR berbeda dengan Pasal yang disangkakan Brigadie E atau Bharada Dua Richard Eliezir.
Kini keduannya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.***