Polisi Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

- 8 Agustus 2022, 07:32 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 /

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E disangkaan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Niat Puasa Asyura 10 Muharram 1444 H yang Jatuh pada 8 Agustus 2022 Besok

Hasil pengembanagan penyidikan Timsus, polisi kembali menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka selanjutnya.

Namun, pasal yang disangkakan terhadap Brigadir RR berbeda dengan Pasal yang disangkakan Brigadie E atau Bharada Dua Richard Eliezir.

Kini keduannya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah