PR BEKASI - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini dikabarkan berada di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.
Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan di tempat tersebut lantaran diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Kabarnya, Irjen Pol Ferdy Sambo berada di Mako Brimob selama 30 hari.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Kapan One Piece Film Red Tayang di Bioskop Indonesia? Catat Tanggal Rilis Resminya
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Akan tetapi kabar tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.
Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu, 6 Agustus 2022 mengenai kode etik dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Irjen Pol Ferdy Sambo pun langsung di tempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.