PR BEKASI – Kemenhub resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojek online (ojol) pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Aturan ini merupakan regulasi baru terkait kenaikan tarif ojek online.
Baca Juga: Harga Tiket Film Bullet Train di Bandung, Mulai Rp25 Ribu Loh
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ news.
Setelah terdengar adanya kenaikan tarif ojek online, sekarang harga mie instan mengalami hal yang sama.
Menteri Pertanian menyatakan harga mie instan akan mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat.
Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!
Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian mengatakan kenaikan harga mie Instan ini akibat dari perang Ukraina-Rusia.