PR BEKASI - Belum lama ini, Surya Darmadi dikabarkan merupakan buron KPK dan Kejagung.
Dimana sebelumnya, Kejagung dikabarkan telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka maling uang rakyat terkait kasus dugaan penguasaan lahan sawit di Riau.
Dijelaskan bahwa Surya Darmadi menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp78 triliun.
Kabar tersebut sebagaimana diberitakan PikiranRakyat dalam artikel "Profil dan Rekam Jejak Surya Darmadi, Buronan KPK dan Kejagung karena Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun"
Baca Juga: Erick Thohir Hadir di Pameran Arsip Kepresidenan, Kapan dan Dimana Pamerannya Dibuka untuk Umum?
Siapa Surya Darmadi?
Penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi tertera dalam surat penetapan tersangka nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.
Surya Darmadi dikenal memiliki perusahaan bernama PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, yang kemudian memberinya kekayaan mencapai 45 miliar dolar AS.
Melalui anak usahanya, PT Duta Palma Nusantara, grup perusahaan Surya Darmadi berperan mengekspor kelapa sawit di Indonesia.