PR BEKASI - Tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bertamabah.
Mabes Polri baru saja menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) jadi tersangka.
Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat ada eksekutor lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Fakta One Piece RED Terkuak, CP0 dan SWORD Ternyata Saingan, Aegis Berkaitan dengan Pluton
Hal itu disamapiakn Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada awak media Jumat, 19 Agustus 2022.
"Kami menduga kuat ada eksekutor lain," ungkap Ahmad Taufan Damanik.
Lanjut Ahmad, hal itu dapat terungkap dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Menurut Ahmad, jika besaran lubang peluru berbeda, maka ada dugaan eksekutor lain.
"Tunggu saja hasil autopsi ulang dan uji balistik," ujar Ahmad.
"Kalau terbukti besaran lubang bekas peluru di tubuh Joshua adalah karena jenis peluru berbeda, maka pasti eksekutornya bukan hanya (Bharada) E," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus untuk 20 Agustus 2022: Datangya Ujian adalah Tanda Anda Naik Level
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai pelaku penembakan terhadap Brogadir J dengan dibantu RR dan seorang ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf (KM).
Kemudian polisi menalakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo setelah sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan ke dua kepada Bharada E.
Bharada E mengaku melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Kemudian pada 9 Agustus 2022 Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.***