PR BEKASI - Pria pemukul kepala sopir Transjakarta telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pria yang berinisial KM ini diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, KM kini sudah dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Mencuri Raden Saleh Minggu, 28 Agustus 2022 di Bioskop Bandung
"Sudah (penyidikan). Kemarin sore hasil gelar perkara status KM (pelaku) sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Yandri Irsan juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari.
"Sudah ditahan mulai tadi malam. (Ditahan) 20 hari dalam proses penyidikan," katanya.
Terkait motif KM melakukan pemukulan kepada sopir Transjakarta dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman dan emosi.