Tersangka Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasannya

- 1 September 2022, 08:20 WIB
Putri Candrawhati.
Putri Candrawhati. /PMJ News

PR BEKASI - Tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya.

Dalam pemeriksaan tersebut, istri Ferdy Sambo itu mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.

Selain itu, alasan lainnya yakni kondisi kesehatan yang juga belum stabil.

Baca Juga: 2 Member IVE Berulang Tahun Bulan Ini, Berikut 10 Idol KPop Wanita yang Lahir Selama September

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Arman Hanis.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.

Baca Juga: Mantan Presiden Uni Soviet Meninggal Dunia, Begini Sosok Mikhail Gorbachev Menurut Tokoh Penting Dunia

Lanjut Arman, Putri Candrawathi pun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x