Tersangka Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasannya

- 1 September 2022, 08:20 WIB
Putri Candrawhati.
Putri Candrawhati. /PMJ News

Selain itu Arman juga menegaskan, bahwa kliennya itu memastikan tidak akan kemana-mana.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujar Arman.

Baca Juga: Sedih Polisi Diejek 'Sambo' Saat Baris-berbaris, Panda Nababan: Belum Pernah Terjadi Begitu Hina

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Semenjak menjadi tersangka, Putri Candrawathi baru terlihat saat mengikuti rekontruksi pembunuhan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah