Daftar 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap Mulai Tanggal 9 September 2022

- 4 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi, mulai 9 September 2022 ada ganjil genap beberapa gerbang tol di Jakarta.
Ilustrasi, mulai 9 September 2022 ada ganjil genap beberapa gerbang tol di Jakarta. /PR Bekasi/Muhamad Bagja

PR BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mulai memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor polisi atau sistem ganjil dan genap.

Katerangan ini disampaikan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang menyebutkan ada 28 gerbang tol di Jakarta yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.

Syafrin Liputo mengatakan jika mobil yang berplat nomor berbeda dengan tanggal (ganjil atau genap) maka akan langsung dikeluarkan dari Tol pada waktu penerapan dan akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Biodata Lengkap Jungkook BTS, Suka Wanita yang Ahli Menyanyi

Dikatakan oleh Syafrin Liputo dalam pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap tidak ada pengecualian.

Saat tanggal ganjil kendaraan yang keluar atau masuk pintu Tol adalah yang memiliki pelat nomor ganjil begitupun sebaliknya.

Bila ada kendaraan yang tidak sesuai maka akan langsung disuruh keluar dan dikenakan sanksi atau denda.

Syafrin Liputo mengatakan jika peraturan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada tanggal 9 September 2022.

Baca Juga: Persib Bandung vs RANS Nusantara FC: Terpaut 2 Poin, Berikut Link Streaming Pertandingannya

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x