Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Hari Ini Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Kode Etik

- 9 September 2022, 08:43 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ( /Istimewa/

PR BEKASI - Mabes Polri mengagendakan sidang komisi etik terhadap Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pada hari ini, Jumat, 9 September 2022.

Jerry Raymond akan menjalani sidang keterlibatan pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Kamis, 8 September 2022.

Menururt Dedi, AKBP Jerry Raymond Siagian tidak termasuk dalam tersangka klaster obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ratu Elizabeth Meninggal Dunia, Warga Inggris Berbondong Datang ke Istana Buckingham

"Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, meski sudah diagendakan, pihaknya menunggu informasi lanjut dari Propam.

"Infonya seperti itu (sidang etik Wadirkrimum), menunggu info lanjut juga kalau ada perubahan dari Propam," ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Terbatas! Berikut Jadwal Tayang dan Harga Film Mendadak Darurat di Boskop CGV Kota Bandung

Lanjut Dedi, seperti yang sudah disinggung pada awal narasi, sidang terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian ini tidak termasuk dalam dugaan Obstruction of Justice (OoJ).

"Info dari Karo (Wabrof) tidak termasuk OoJ, nunggu sidang KEP (Kode Etik Polri) nya," kata Dedi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Jumat, 9 September 2022.

Diketahui, Wadirkrimum Polda Metro AKBP Jerry menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait tersangka kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Son Heung Min dan Kim Min Jae Raih Kemenangan di Pertandingan Grup Liga Champions UEFA

AKBP Jerry ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama proses penanganan kasus tersebut.

Adapun mutasi para anggota yang terlibat tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.

Sebanyak 24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x