Fadel Muhammad Menggugat Pimpinan DPD RI Rp200 Miliar, Kuasa Hukum Jelaskan Penyebabnya

- 11 September 2022, 09:20 WIB
Anggota DPD RI Fadel Muhammad.
Anggota DPD RI Fadel Muhammad. /ANTARA

PR BEKASI - Senator Fadel Muhammad menggugat Pimpinan DPD RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kerugian imateriel senilai Rp200 miliar.

Pasalnya Pimpinan DPD RI telah memberhentikan dirinya dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam Rapat Paripurna pada pertengahan Agustus lalu.

Hal itu disampaikan Amin Fahrudin, kuasa hukum Fadel Muhammad kepada awak media di Gedung Nusantara IV Komplek Senayan Jumat, 9 September 2022.

Menurut Amin, gugatan tersebut telah dilayangkan sejak Senin, 5 September 2022 ke PN Jakpus dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Nyatakan Banyak Bantuan Rumah Dhuafa Bermasalah, Anggota DPD: Harus Setor Dulu Baru Diberikan

"Kami mengajukan juga gugatan imateriil sejumlah Rp200 miliar dan ini ditanggung secara tanggung renteng," kata Amin Fahrudin.

Lanjut Amin, pihaknya meminta pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

"Kami meminta agar pimpinan MPR menghentikan proses penggantian Pak Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD sampai ada keputusan hukum yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Amin Fahrudin.

Selain itu, pihak Fadel merinci bahwa terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fadel melayangkan gugatan kerugian imateriel senilai Rp190 miliar.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x