PR BEKASI - Izin pelaksanaan ibadah Umrah semakin dipertanyakan saat ini.
Seperti diketahui bahwa pada saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Selanjutnya, pemerintah diminta memberi kepastian soal izin keberangkatan umrah saat awal Ramadhan 2021.
Baca Juga: Resmikan AIC, Pemkab Garut Harapkan Produk Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional
Hal ini seperti yang dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Dikatakan LaNyalla, pemerintah Arab Saudi dikabarkan memberi izin untuk pelaksanaan umrah di awal Ramadhan. Namun syaratya, calon jemaah telah dua kali mendapatkan vaksin Covid-19.
Permintaan tersebut dilakukan LaNyalla agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama harus mengkonfirmasi informasi mengenai diperbolehkannya ibadah umrah asalkan sudah divaksin melalui aplikasi Tawakalna, aplikasi yang diluncurkan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA) pada tahun 2020. Kementrian Agama harus bergerak cepat. Jika tidak, informasi ini bisa menjadi polemik di masyarakat," katanya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Senin, 12 April 2021.