Soal Kebocoran Data, Puan Maharani Sebut Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting

- 13 September 2022, 11:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal kebocoran data.
Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal kebocoran data. /Kolase Twitter @bjorxanism, dan Dok. DPR RI/

PR BEKASI - Kebocoran sejumlah data milik kementerian, lembaga dan data sejumlah tokoh terjadi belakangan ini, hal itu diakibatkan karena adanya peretas.

Puan Maharani, Ketua DPR RI meminta Pemerintah untuk segera bertindak mengatasi kebocoran tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya Puan Maharani juga meminta pemerintah untuk segera menggelar audit pada keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Bekasi Pada 15-17 September 2022, Kuota Terbatas!

Puan Maharani mendesak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjelaskan kepada publik tentang peretasan data milik departemen/lembaga pemerintah.

Puan Maharani berharap BSSN dan kementerian/lembaga terkait dapat segera menghentikan serangan siber yang terjadi belakangan ini.

“Audit keamanan siber wajib dilakukan setelah adanya banyak kasus kebocoran data di Indonesia,” ujar Puan Maharani seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Puan menyayangkan adanya gangguan digital yang tidak menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE). Menurutnya, hal itu telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 15 Artis Hollywood yang Pernah Memerankan Ratu Elizabeth II, Salah Satunya Sarah Gadon

“Seharusnya PSE itu melakukan pengamanan, termasuk dengan menggunakan enkripsi bagi data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentunya akan berdampak besar,” ucapnya.

Puan menambahkan jika Kebocoran data pribadi ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, baik oleh pelaku kejahatan siber, maupun pihak yang memanfaatkan situasi.

Puan Maharani yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menilai tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi, di mana layanan dan transaksi digital akan semakin dominan dilakukan untuk pelayanan publik.

Baca Juga: Kapan Timnas Indonesia U-19 Main? Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2023

Terkait keamanan siber tersebut juga diungkapkan oleh ketua DPR RI itu, bahwa perlunya dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara terkait keamanan siber.

DPR RI juga akan terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah selesai dalam pembahasan tingkat I.

Puan mengatakan dalam waktu dekat RUU DPR akan dibawa ke Paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang.

“DPR RI berkomitmen untuk memastikan hak warga negara atas privasi data pribadinya dilindungi dan dijamin oleh negara dengan memastikan agar UU PDP segera disahkan menjadi undang-undang,” kata Puan.

Baca Juga: LENGKAP! Kumpulan Link Ujian Bucin, Ujian Gamon hingga Ujian Julid, Simak Cara Main dan Cek Skornya

Puan berharap kerangka hukum PDP dapat menjadi landasan bagi negara-negara yang mengatur PSE untuk secara optimal melindungi data dan sistem yang dikelola oleh PSE.

Saat RUU PDP disahkan, harus segera melengkapi kerangka hukum dengan membuat peta jalan atau roadmap. Penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang tangguh.

“Dengan demikian, payung hukum benar-benar bisa diterapkan dan dimanfaatkan untuk melindungi data pribadi warga negara,” ujar Puan.

Puan juga menilai data yang merupakan informasi sangat signifikan bagi ekonomi dunia di tengah perkembangan era digital.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Akan Dimakamkan, Begini Suasana Istana Holyroodhouse

Menurut Puan, dengan pengelolaan data yang baik, inovasi dan ekonomi digital akan terus berkembang pesat karena memang hak semua orang dapat terukur dan terlindungi.

Puan juga mengatakan jika perlindungan akan data pribadi merupakan prasyarat yang sangat penting bagi menjaga kepercayaan konsumen dunia internasional sebagai pendukung pertumbuhan dunia ekonomi digital.

Bahkan dalam interaksi antar bangsa perlindungan data pribadi harus dijalankan secara optimal.

Puan juga menambahkan jika RUU PDP akan mengatur hak kepemilikan data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x