Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu Fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli, fotokopi SIM lama serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Link Nonton The Golden Spoon, Drama Terbaru yang Dibintangi Sungjae BTOB
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***