PR BEKASI – Seorang pemuda yang berinisial MAH berusia 21 asal Madiun, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keterlibatannya dalam melakukan penyebaran data pribadi di media sosial berupa channel Telegram.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, MAH telah ditetapkan sebagai tersangka.
MAH dijerat dengan pasal Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa dikenal dengan UU ITE.
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS pada Senin, 19 September 2022.
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka tersebut.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa MAH diduga telah membatu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka disangkakan melanggar UU ITE.
Baca Juga: Makna Mimpi Luffy di One Piece 1060, Ternyata Jawabannya Ada pada Ace dan Shirohige