Tersangka Berinisial MAH yang Bantu Hacker Bjorka Dijerat Pasal UU ITE

- 20 September 2022, 08:55 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /PMJ News

PR BEKASI – Seorang pemuda yang berinisial MAH berusia 21 asal Madiun, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keterlibatannya dalam melakukan penyebaran data pribadi di media sosial berupa channel Telegram.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, MAH telah ditetapkan sebagai tersangka.

MAH dijerat dengan pasal Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa dikenal dengan UU ITE.

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Pisces 20 September 2022, Ada Kabar Baik untuk Tingkatkan Hubungan dengan Kekasih

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS pada Senin, 19 September 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka tersebut.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa MAH diduga telah membatu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka disangkakan melanggar UU ITE.

Baca Juga: Makna Mimpi Luffy di One Piece 1060, Ternyata Jawabannya Ada pada Ace dan Shirohige

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x