"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," jelasnya.
Tak hanya akan dijerat beberapa pasal, penetapan tersangka dan pasal merupakan ranak dari penyidik.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tutupnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Libra 20 September 2022, Horoskop Ini Akan Melangsungkan Acara Pernikahan
Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka telah resmi mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa beberapa tim khusus diantaranya adalah Kepolisian, BIN, BSSNS, kemudian Polhukam dan Kominfo.
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan pada Jumat, 16 September 2022.
Baca Juga: Polri Tanggapi Isu Penyedia Jasa Jet Pribadi Brigjen HK: Bagian dari Timsus
Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga menambahkan bahwa beberapa upaya tengah dilakukan dan berhasil mengamankan tersangka tersebut.
"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," tegasnya.***