Hukum Bandar Narkoba dengan TPPU, Polisi: Kami Akan Miskinkan Mereka

- 19 Juni 2020, 15:24 WIB
ILUSTRASI narkoba.*
ILUSTRASI narkoba.* /Pixabay/

Terkait dengan pidana pokok narkotikanya, Gery yang melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, saat ini tengah menunggu persidangannya digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga: 22 Pedagang Dinyatakan Reaktif Virus Corona, Aktivitas Pasar di Kabupaten Malang Tidak Ditutup

Sedangkan untuk kasus TPPU dengan berkas terpisah, Gery telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar pidana Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Begitu juga dengan kasus kakap terakhir yang berhasil terungkap oleh Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah yang berada di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam aksinya, polisi menangkap seorang advokat kelahiran Dompu berusia 34 tahun dengan inisial MR alias Sultan Bagu.

Baca Juga: Jadi Prioritas, Tiongkok Berjanji Salurkan Vaksin Gratis ke Benua Afrika

Dari giat penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sultan Bagu diciduk bersama empat orang anak buahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan beragam barang bukti yang menguatkan peran Sultan Bagu sebagai bandar narkoba kelas kakap.

Selain paketan narkoba sebanyak 10,10 gram, polisi turut menyita buku catatan transaksi narkoba, uang tunai dalam brankas yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 15 juta.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Virus Corona, Iran Sukses Lakukan Uji Rudal Kapal Tempur

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x