Hukum Bandar Narkoba dengan TPPU, Polisi: Kami Akan Miskinkan Mereka

- 19 Juni 2020, 15:24 WIB
ILUSTRASI narkoba.*
ILUSTRASI narkoba.* /Pixabay/

Kemudian alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil, perangkat alat hisap sabu-sabu.

Ada juga diamankan satu kotak peluru kuningan, satu komputer jinjing ukuran 15,1 inchi, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK serta dua BPKB, bersama tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua yang tiga diantaranya jenis trail.

"Jadi tujuan pengembangan ini untuk mengetahui apa yang kemudian dia hasilkan dari bisnis ini. Itu yang kita telusuri, dan nanti akan kita sita dan kembalikan ke negara," ujarnya.

Baca Juga: Pengunggah Lelucon Gus Dur Dipanggil Polisi, Kadiv Humas Polri: Tidak Akan Diproses Hukum

Dalam proses penanganannya, Helmi tidak hanya memerintahkan anggota untuk mengungkap aliran dananya.

Besar harapan Helmi agar anggota bisa mengungkap peran dan keterlibatan orang lain.

"Jadi dalam kasus ini pasti ada bosnya, cuma siapa nama bosnya, dimana dia, belum bisa kita sampaikan dan itu masih kita telusuri," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x