Pengunggah Lelucon Gus Dur Dipanggil Polisi, Kadiv Humas Polri: Tidak Akan Diproses Hukum

- 19 Juni 2020, 11:18 WIB
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono /COVID19.GO.ID/

PR BEKASI - Tepat sepekan lalu, guyonan Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dijadikan bahan lelucon di media sosial Facebook.

Unggahan lelucon Gus Dur tersebut dikabarkan dilakukan oleh Ismail Ahmad warga Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Jumat, 12 Juni 2020. Ismail menuliskan, "Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng - Gus Dur."

Markas Besar Polisi Resort Indonesia (Mabes Polri) memberikan tanggapan perihal pemanggilan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula kepada Ismail Ahmad.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Kompak Dibuka Menguat 

Dilansir Antara, Jumat 19 Juni 2020, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya memastikan tidak ada proses hukum dalam pemanggilan Ismail Ahmad perihal unggahan guyonan kepada Gus Dur.

"Tidak ada berita acara pemeriksaaan atau BAP, tidak ada kasus," kata Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ia menyebutkan bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait pemanggilan Ismail Ahmad.

Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.

Baca Juga: Dampak Pemangkasan Lanjutan dan Tekanan Pandemi, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x