PR BEKASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menanggapi ramainya informasi yang beredar mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya khususnya di Kota Surabaya yang akan kembali diterapkan.
Heru Tjahjono menyebut bahwa kewenangan penentuan diperpanjang atau tidaknya PSBB Kota Surabaya bukan keputusan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melainkan ada di tangan Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Kami sifatnya hanya memediasi terkait penanganan Covid-19, PSBB ditentukan atas usulan kabupaten/kota. Karena itu memang kewenangan dari mereka," ucap Heru Tjahjono dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Temukan Masalah, KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja
Pemprov Jatim enggan berspekulasi perihal bilamana PSBB harus kembali diterapkan khususnya di Kota Surabaya, mengingat angka konfirmasi positif Covid-19 maupun jumlah meninggal dunia semakin meningkat.
"Kami menilai, mesti dengan data. Dengan bukti-bukti lapangan. Sesuai arahan Ibu Gubernur, Covid Hunter sudah berjalan, bantuan rapid, alat-alat PCR berjalan, itu artinya sampai mana tingkat penularan Covid tersebut," ujarnya.
Heru Tjahjono menuturkan, pada masa transisi menuju kehidupan normal baru, masing masing Kabupaten/Kota telah menerbitkan Perwal maupun Perbup. Dimana didalamnya tertera, apabila penanganan Covid-19 dilakukan Kabupaten/Kota, Provinsi hanya membantu.
"Sampai detik ini, Provinsi melakukan intervensi, memonitor perkembangan, memberikan pelayanan-pelayanan, seperti ada beberapa mesin rapid test yang dibagi ke Kab/Kota," ucapnya.
Baca Juga: DPR Belum Setujui Pembatalan Haji 2020, Nilai Keputusan Menag Keliru