Tepis Isu PSBB Surabaya Diperpanjang, Sekda Jatim: Wewenang Wali Kota bukan Gubernur

- 19 Juni 2020, 09:55 WIB
WALI Kota Surabaya Tri Rismaharini.*
WALI Kota Surabaya Tri Rismaharini.* /Humas Pemkot Surabaya/

PR BEKASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menanggapi ramainya informasi yang beredar mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya khususnya di Kota Surabaya yang akan kembali diterapkan.

Heru Tjahjono menyebut bahwa kewenangan penentuan diperpanjang atau tidaknya PSBB Kota Surabaya bukan keputusan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melainkan ada di tangan Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Kami sifatnya hanya memediasi terkait penanganan Covid-19, PSBB ditentukan atas usulan kabupaten/kota. Karena itu memang kewenangan dari mereka," ucap Heru Tjahjono dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Temukan Masalah, KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja 

Pemprov Jatim enggan berspekulasi perihal bilamana PSBB harus kembali diterapkan khususnya di Kota Surabaya, mengingat angka konfirmasi positif Covid-19 maupun jumlah meninggal dunia semakin meningkat.

"Kami menilai, mesti dengan data. Dengan bukti-bukti lapangan. Sesuai arahan Ibu Gubernur, Covid Hunter sudah berjalan, bantuan rapid, alat-alat PCR berjalan, itu artinya sampai mana tingkat penularan Covid tersebut," ujarnya.

Heru Tjahjono menuturkan, pada masa transisi menuju kehidupan normal baru, masing masing Kabupaten/Kota telah menerbitkan Perwal maupun Perbup. Dimana didalamnya tertera, apabila penanganan Covid-19 dilakukan Kabupaten/Kota, Provinsi hanya membantu.

"Sampai detik ini, Provinsi melakukan intervensi, memonitor perkembangan, memberikan pelayanan-pelayanan, seperti ada beberapa mesin rapid test yang dibagi ke Kab/Kota," ucapnya.

Baca Juga: DPR Belum Setujui Pembatalan Haji 2020, Nilai Keputusan Menag Keliru 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x