Pengunggah Lelucon Gus Dur Dipanggil Polisi, Kadiv Humas Polri: Tidak Akan Diproses Hukum

- 19 Juni 2020, 11:18 WIB
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono
KEPALA Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono /COVID19.GO.ID/

Dikatakan Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, perihal pemanggilan Ismail Ahmad tersebut hanya untuk dimintai klarifikasi terkait unggahan guyonannya di media sosial Facebook.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," kata Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menilai unggahan guyonan kepada Gus Dur ini adalah kritikan membangun terhadap Polri terkait dengan reformasi kepolisian yang baru saja pindah dari TNI pada masa orde baru.

Baca Juga: Beda dengan Saran DMI, Masjid Istiqlal dan Al-Azhar Tidak Gelar Salat Jumat Dua Gelombang 

"Kami harap agar ini dapat menjadi kritik membangun Polri agar tetap dapat diharapkan pada reformasi Polri yang dilakukan dengan sebaik-persetujuan dan tidak mempertimbangkan hanya pada awal reformasi, tetapi harus tetap berjalan sekarang," ujar Poengky Indarty.

Sebelumnya dikabarkan pengunggah bernama Ismail Ahmad telah dibawa ke Polres Kepulauan Sula pada Jumat 12 Juni 2020 akibat unggahan guyonannya kepada Gus Dur.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x