Beda dengan Saran DMI, Masjid Istiqlal dan Al-Azhar Tidak Gelar Salat Jumat Dua Gelombang

- 19 Juni 2020, 11:13 WIB
Suasana Masjid Istiqlal tanpa karpet dan lengang selama pandemi covid-19.*
Suasana Masjid Istiqlal tanpa karpet dan lengang selama pandemi covid-19.* //ANTARA/Hafidz Mubarak A.

PR BEKASI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) belum lama ini telah mengeluarkan surat edaran atau SE perihal penyelenggaraan salat Jumat berdasarkan aturan ganjil genap nomor HP milik jemaah.

Aturan menurut ganjil genap nomor HP jemaah dijelaskan bahwa apabila salat Jumat dilaksanakan pada tanggal jatuhnya hari ganjil atau genap. Misalnya, jika pelaksanaan salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil maka jemaah yang memiliki angka akhir di nomor HP ganjil jadi kloter pertama, lalu dilanjut yang genap.

Keputusan tersebut tercantum dalam surat edaran Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 yang dikeluarkan pada Selasa 16 Juni 2020 dan disebutkan bahwa surat edaran ini telah sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Korea Selatan Kirim 'Black Panther' ke Perbatasan, Beri Peringatan atas Gertakan Korea Utara 

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla ini disebutkan bahwa pelaksanaan salat Jumat dua gelombang berlangsung pada pukul 12.00 WIB dan 13.00 WIB.

Surat Edaran yang dikeluarkan DMI ini ditujukan kepada seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau Ta'mir Masjid se-Indonesia.

Namun, tampaknya surat edaran yang dikeluarkan DMI tersebut tidak akan diterapkan di beberapa masjid, salah satunya Masjid Istiqlal dan Masjid Al-Azhar.

Dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat 19 Juni 2020, Kepala Humas dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan bahwa Masjid Istiqlal kemungkinan tidak akan menerapkan sistem ganjil genap untuk pelaksanaan salat Jumat.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Kompak Dibuka Menguat 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x