Cristalino David dianiaya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang diketahui ternyata Mario Dandy Satrio adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak.
Terkait kasus tersebut polisi akhirnya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.
Selanjutnya Mario Dandy dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Mario Dandy dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Anak pejabat Ditjen Pajak itu terancam hukuman penjara lima tahun.***