Imbas Jadi Tersangka Penganiayaan, Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

- 24 Februari 2023, 19:24 WIB
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya. /Instagram/@_broden/

Cristalino David dianiaya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang diketahui ternyata Mario Dandy Satrio adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak.

Terkait kasus tersebut polisi akhirnya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.

Baca Juga: Review The First Slam Dunk yang Wajib Masuk Daftar Nonton, Cek Sinopsis Karya Takehiko Inoue Ini di Sini

Selanjutnya Mario Dandy dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Mario Dandy dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Anak pejabat Ditjen Pajak itu terancam hukuman penjara lima tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x