Baleg DPR Siapkan RUU Ciptaker untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 24 Juli 2020, 18:07 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis berdiskusi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman Muhammad Nur.
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis berdiskusi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman Muhammad Nur. /Antara

PR BEKASI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata John Kenedy Azis, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Jumat, 24 Juli 2020.

Dia mengatakan program kompensasi itu diberikan selain program yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jamiman Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Iduladha di Tengah Pandemi, ShopeePay Hadirkan Jasa Kurban Digital dari Lima Laznas Indonesia 

John Kenedy Azis mengatakan RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK namun justru perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

"Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yaitu pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi," katanya, dalam acara webinar bertajuk "Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan" pada Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut dia, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru, seluruh manfaat itu dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK).

"Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya seperti sweetener sebagai tambahan di luar upah dan besarannya maksimal 5X Upah sesuai masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun, tidak berlaku bagi UMK," katanya.

Baca Juga: Bandung Kembali Jadi Sarang Produksi Narkoba, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan Polda Jabar 

Menurutnya, kehadiran RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja dan bekerja tidak penuh.

John Kenedy Azis menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang, dengan angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang.

"Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh," ujarnya.

Dia menilai, melalui RUU Cipta Kerja, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

Baca Juga: 267 Kelurahan di Jakarta Telah Terpapar Virus Corona, 33 RW Ditetapkan Sebagai Zona Merah 

Hal itu, menurut dia, akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per kapita.

John berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan maka lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif sehingga penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x