Syarat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah dan Haji Khusus Dicabut Ditjen Imigrasi, Ini Kata Kemenag

- 6 Maret 2023, 13:35 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, simak penjelasan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, simak penjelasan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /kemenag.go.id

Anna menjelaskan, bahwa Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag yang meminta adanya suatu persyaratan tambahan yakni berupa syarat rekomendasi dalam proses pengurusan paspor untuk jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Dikatakan Anna, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Kabupaten/Kota mengenai adanya persyaratan tambahan tersebut, agar mereka bisa menindaklanjuti proses secepatnya.

"Surat Edaran Ditjen Imigrasi itu, lalu diinformasikan ke KanKemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Keren Sambut Ramadhan 1444 H, Bagikan di WhatasApp dan Media Sosialmu!

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Jubir Kemenag pada Minggu, 5 Maret 2023 kemarin, akhirnya Ditjen Imigrasi telah resmi mencabut syarat rekomendasi yang diklaim mempersulit jemaah tersebut.

"Karena sudah dicabut, nantinya para jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag," ucapnya.

"Kita dukung dan apresiasi Ditjen Imigrasi yang kini tidak lagi mempersulit para jemaah," pungkasnya.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan umrah dan haji khusus (biasa disebut ONH Plus) adalah program pelaksanaan umrah maupun haji yang kuota jemaahnya dibatasi oleh Kemenag.

Program tersebut, juga diproses melalui sistem antri dengan kurun waktu antrian bisa sekitar lima hingga sembilan tahun.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x