Ujian SIM Sering Gagal? Siap-Siap Korlantas Keluarkan Buku Panduan

- 7 Maret 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Korlantas Polri akan keluarkan buku panduan untuk masyarakat yang akan membuat SIM.
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Korlantas Polri akan keluarkan buku panduan untuk masyarakat yang akan membuat SIM. /ANTARA

PATRIOT BEKASI - Kabar gembira bagi masyarakat yang akan mengikuti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui ujian atau tes teori kendaraan motor dan mobil.

Pasalnya Korlantas Polri akan menerbitkan buku panduan elektronik ebook (E-AVIS) atau buku-buku ujian teori, atau QR Code.

Penerbitan buku panduan elektronik ebook (E-AVIS) atau buku-buku ujian teori sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Buku-buku panduan ini nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum dan platfrom digital agar masyarakat dapat mempelajarinya.

Baca Juga: Update Longsor Kabupaten Natuna, 10 Orang Meninggal Dunia dan 42 Hilang

Hal itu disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media Selasa, 7 Maret 2023.

"Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platform-platform media sosial yang ada," ujar Yusri.

Lanjut keterangan Yusri, dengan hadirnya buku panduan tersebut nantinya pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu.

Adapun dalam soal tes ujian tersebut terdapat 520 soal dalam bentuk animasi yang harus dijawab.

Baca Juga: Bocor! Diduga Panel Kaca Depan iPhone 15 Series dengan Tampilan Bezel lebih Tipis dari Generasi Sebelumnya

"Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan," kata Yusri dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 7 Maret 2023.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil penelitian dalam praktek ujian SIM, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan.

Hal itu dilaksanakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek secara langsung.

Saat ini Korlantas memberikan kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian dengan persyaratannya hanya dua kali kesempatan di hari yang sama.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x