Pengusaha Ponsel Pintar Putra Siregar Kena Ciduk Bea Cukai Jakarta

- 28 Juli 2020, 13:25 WIB
Barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000
Barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000 /Instagram

PR BEKASI - Pengusaha ponsel genggam pintar Putra Siregar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam, Sumarna, membenarkan informasi tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari teman-teman di Jakarta dan benar dia orangnya yang diamankan Bea Cukai Jakarta," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Kantor Wilayah DJBC Jakarta (bckanwiljakarta) Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Vokalis Elkasih El Ibnu Kini Berkursi Roda dan Tinggal di Panti Jompo di Tangerang Selatan

Dirinya juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap kedua yaitu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Sekarang sudah ditangani kejaksaan," ujarnya.

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga: Naik 25 Ribu, Harga Emas Tembus 1 Juta per Gram

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri atas uang tunai senilai Rp500.000.000, rumah senilai Rp1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp50.000.000.

Baca Juga: Sesosok Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Indekos di Jakarta Selatan

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x