Djoko Tjandra Ditangkap, Bambang Soesatyo: Belum Cukup Memuaskan, Masih Ada Puluhan Buronan Koruptor

- 1 Agustus 2020, 14:35 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo.*
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo.* /Instagram @bambang.soesatyo/

PR BEKASI - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia berkat kerja sama antara Kepolisian Indonesia dan Malaysia. Penangkapan buronan selama 11 tahun ini dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Banyak pihak menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra yang sempat leluasa berkeliaran di Indonesia. Apresiasi itu juga datang dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Dinilai Bantu Dalam Pemulihan Ekonomi Pascapandemi, Peneliti: Kontribusi Perempuan Sangat Besar 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu 1 Agustus 2020, Bambang Soesatyo mengatakan penangkapan Djoko Tjandra membuktikan bahwa pimpinan Polri mampu mengatasi berbagai hambatan, termasuk hambatan internal dalam tugas mencari dan menangkap buronan kelas kakap.

Akan tetapi dengan keberhasilan ini, dikatakan dia, perlu adanya sinergitas antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu puluhan buronan koruptor lainnya.

"Namun, keberhasilan menangkap Djoko Tjandra ini dinilai belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama. Lantaran, publik masih mencatat puluhan buronan koruptor yang hingga kini masih belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum," ucap Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Tiongkok Uji Coba Vaksin di Indonesia Karena Kekurangan Monyet 

Kata dia, masyarakat masih ingat Djoko Tjandra sempat menghilang dan terus bersembunyi sejak awal tahun 2000-an. Meski berstatus buronan, Djoko Tjandra masih dengan leluasa untuk keluar-masuk Indonesia.

Bahkan Djoko Tjandra, ucapnya, sempat mendapatkan keleluasaan karena adanya oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.

Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa Bareskrim Polri perlu menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Dengan ditetapkan Brigjen Prasetyo sebagai tersangka akan menjadi angin segar dalam mewujudkan kepolisian yang semakin profesional, modern, dan terpercaya," ujarnya.

Baca Juga: Baru Dilantik Jokowi di Jakarta, Gubernur Kepulauan Riau Isdianto Dinyatakan Positif Covid-19 

Selanjutnya, dikatakannya, saat ini hanya tinggal menunggu proses persidangan dilangsungkan. Sehingga kasus tersebut bisa dengan segera dituntaskan dan hukum ditegakan serta tidak dapat diintervensi oleh presiden maupun kekuasaan lainnya.

"Masyarakat juga bisa turut mengawasi proses hukum terhadap Djoko Tjandra dan orang-orang yang diduga membantunya dalam pelarian ke Malaysia," kata dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x