Tak Punya Kewenangan, Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam selama Ramadan

- 25 Maret 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi, ormas dilarang untuk sweeping atau melakukan penertiban ke tempat hiburan malam selama Ramadan.
Ilustrasi, ormas dilarang untuk sweeping atau melakukan penertiban ke tempat hiburan malam selama Ramadan. /PIXABAY/shbs

PATRIOT BEKASI - Kelompok atau Organisasi Masyarakat (ormas) dilarang oleh kepolisian Polda Metro Jaya untuk melakukan kegiatan sweeping ke tempat hiburan malam selama bulan Ramadan ini.

Hal itu Disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki kepada awak media Sabtu, 25 Maret 2023.

Hengki menyatakan bahwa kegiatan sweeping atau penertiban seperti itu ialah tugas dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.

Aturan terkait penertiban ini pun tercatat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Dibandrol Hanya dengan Harga 2 Jutaan, Simak Apa Saja Spesifikasi Ponsel Realme C55

"Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan," ujar Kombes Pol Hengki dalam keterangannya.

Hengki melanjutkan kalau kegiatan penertiban selama Ramadan ini berkaitan dengan jam operasional tempat hiburan malam.

Selain itu, juga didasakan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota," ujar Hengki dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Miris! Warga di Bekasi Temukan Bayi Baru Lahir Diselimuti Kain beserta Susu dan Perlengkapan Bayi

Karena itu, Hengki menyampaikan kelompok atau ormas pun dilarang untuk melaksanakan penertiban atau sweeping ke tempat hiburan malam, lantaran tidak adanya kewenangan yang dimiliki mereka.

Mantan Kapolres Metro Bekasi Kota itu menyebut, aturan tersebut sudah diperintah oleh Kapolda, yakni tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan.

Ditambahkan Hengki bahwa tempat hiburan harus diantisipasi oleh dinas yang berkaitan, termasuk kepolisian.

Hal ini sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas, di mana aksi tersebut bukan kewenangan mereka.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x