Merasa Pernyataannya Soal Warga Sipil Boleh Punya Senpi Dipelintir, Bamsoet: Jangan Percaya

- 3 Agustus 2020, 13:36 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo.*
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo.* /Instagram @bambang.soesatyo/

Politisi Partai Golkar itu mengatakan kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Baca Juga: Proses Akuisisi TikTok Oleh Microsoft Tertahan Sikap Terbaru Gedung Putih

Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin itu, dalam Pasal 1 disebutkan senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api non organik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yaitu cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

"Ada tiga jenis senjata non organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas," imbuhnya.

Sementara itu menurutnya, dalam Pasal 4 disebutkan selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.

Baca Juga: Permintaan Kian Meningkat Saat AKB, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Dirinya menjelaskan sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

"Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut yaitu seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik," ucapnya.

Dirinya juga menerangkan memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

Baca Juga: Sambut Bulan Agustus, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x