Soal Ganjil Genap di Jakarta, Ombudsman: Keputusannya Tergesa-gesa

- 3 Agustus 2020, 18:25 WIB
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho /

PR BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda di empat di wilayah yang dimulai pada Senin, 3 Agustus 2020.

Kebijakan ganjil genap ini tentu untuk pertama kalinya dilakukan setelah selama beberapa bulan sebelumnya diberhentikan.

Namun sejak beredarnya kabar akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap, sejumlah pihak menyoroti hal tersebut lantaran baru diterapkan di tengah kenaikan kasus pandemi virus corona.

Baca Juga: Akui Dirinya Dilirik PKS untuk Maju pada Pilkada Solo 2020, Achmad Purnomo: Sulit Lawan Mas Gibran

Sorotan itu pun datang dari Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Teguh P Nugroho mengatakan pemberlakuan ganjil genap di tengah kasus positif tengah mengalami kenaikan merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan.

Diketahui, alasan Dishub DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap adalah untuk mengurangi mobilitas warga yang dinilai semakin banyak dan kembali macet di tengah penerapan pembatasan berskala besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Pengusungan Gibran Dinilai Instan, Mardani Ali Sera: Seharusnya Jadi Anggota Parpol Minimal 2 Tahun

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa penyelesaian kemacetan di Jakarta selama masa PSBB transisi I dan II berangkat dari akar masalahnya.

Dalam hal ini, ia menengarai tingginya angka pelaju dari wilayah penyangga Jakarta yang menyebabkan kemacetan di jam-jam sibuk dan juga adanya penumpukan penumpang transportasi publik khususnya Commuter Line.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x