Soal Ganjil Genap di Jakarta, Ombudsman: Keputusannya Tergesa-gesa

- 3 Agustus 2020, 18:25 WIB
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho /

Teguh P Nugroho menyebut, masalah utama dalam kepadatan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya adalah tingginya jumlah pelaju yang berangkat dan pulang dari tempat kerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nadiem Makarim Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Raup Miliaran Rupiah?

"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta," ucap dia.

Adapun penyebab lainnya, menurutnya lantaran ketidakpatuhan instansi pemerintah seperti, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga perusahaan swasta dalam membatasi jumlah pegawainya yang masuk bekerja.

"Hal itu bisa ditengarai jika Pemprov DKI Jakarta secara tegas membatasi jumlah pegawai dari Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Polri Dibakarkan Telah Berikan Izin kepada Neo PKI untuk Gelar Demo

Menurutnya, dengan memberlakukan ganjil genap tanpa didahului melakukan pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga, dan perusahaan yang melanggar justru hal itu hanya akan mengalihkan para pelaju dari pengguna kendaraan pribadi menuju transportasi publik.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap terhadap kendaraan roda empat selama hari kerja yakni Senin hingga Jumat di 25 ruas jalan.

Aturan tersebut juga akan dilakukan dalam dua waktu, diantaranya pagi hari mulai pukul 6.00 WIB hingga 10.00 WIB dan malam hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x