Santunan Rp50 Juta Korban Kecelakaan Maut Akan Cair, Jasa Raharja: Ditransfer Langsung ke Ahli Waris

- 11 Agustus 2020, 20:19 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding saat memberikan keterangan kepada awak media, di Cirebon, Senin 10 Agustus 2020.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding saat memberikan keterangan kepada awak media, di Cirebon, Senin 10 Agustus 2020. /Antara / Khaerul Izan

Amos Sampetoding mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas maka pihaknya langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.

"Sementara besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum sebanyak Rp20 juta," ucapnya.

Selain itu, kata Amos Sampetoding, pihaknya juga akan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K kepada para korban yang alami luka-luka dengan maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal sebesar Rp500.000 ribu.

Baca Juga: Cek Fakta: Logo HUT Kemerdekaan RI ke-75 Disebut Memuat Lambang Salib 

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan dapat dilakukan dengan lancar, cepat, dan juga tepat.

"Kehadiran kami di sini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Amos Sampetoding.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x