DPR Pertanyakan Surat Edaran Mendagri Tunda Pilkades

- 16 Agustus 2020, 17:20 WIB
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang. */ANTARA
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang. */ANTARA /

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) 2020 dilaporkan telah ditunda berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertanggal 24 Maret 2020.

Dengan ditundanya Pilkades tersebut, menimbulkan keresahan di sejumlah wilayah seperti Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis, dan Cianjur.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin angkat bicara.

Baca Juga: Usai Lakukan Serah Terima, Naskah Asli Teks Proklamasi Tulisan Soekarno Akan Ditampilkan di Istana

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI Minggu, 16 Agustus 2020 Yanuar Prihatin mengatakan surat edaran dari Kemendagri merupakan saran yang tidak mengikat.

Surat edaran Mendagri yang memiliki fleksibel dan dapat dilakukan dengan kebijakan lokal.

"Saran itu tidak mengikat, saran bersifat fleksibel dan pertimbangan bukan instruksi di mana pemerintah daerah tidak ada kewajiban atas saran itu," kata Yanuar Prihatin di Jakarta.

Baca Juga: Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin Dilaporkan Tutup Usia

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan surat edaran mengenai penyelenggaraan Pilkades sebaiknya ditunda jika dilihat dari sisi positif saran tersebut mendagri hanya mengingatkan protokol kesehatan dalam Pilkades.

Ia pun mengingatkan posisi surat edaran ini hanya mengingatkan bukan mewajibkan.

"Posisi surat edaran dapat dilihat dari sisi positif yang jika dilihat maka bisa menjadi pengurangan penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah," ujarnya.

Baca Juga: Dari Soekarno hingga Jenderal Soedirman, Berikut Film Bertema Perjuangan untuk Ditonton

Namun, apabila tetap diselenggarakan, maka dalam penyelenggaraan Pilkades harus mempertimbangkan protokol Covid-19.

Penyelenggaraan tahapan Pilkades pun dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Jika ada kampanye maka door to door bukan berkumpul di lapangan dan menggunakan media komunikasi lain. Para calon dan tim sukses dapat kreatif menggunakan cara selain berkumpul di lapangan," ucap dia.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 dan Besaran Insentifnya

Dirinya juga menyampaikan pentingnya protokol saat pencoblosan agar lebih diperketat dan sebaiknya panitia Pilkades memberikan waktu yang lebih pasti untuk menghindari kerumunan.

Jika wilayah tersebut masuk dalam zona kuning dan hijau, maka Pilkades dapat dilakukan.

"Pemilih harus diatur. Pada sisi lain panitia menyiapkan pencegahan dini dalam menghindari berkumpulnya. Maka saran saya, jika wilayah tersebut dirasa aman maka Pilkades dapat dilakukan," imbuhnya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Laga Manchester City vs Olympique Lyon, Catat Link Live Streaming SCTV dan Vidio

Yanuar Prihatin juga mengingatkan kepada pemerintah pusat agar dalam membuat kebijakan dan peraturan untuk melihat lebih luas kembali.

Jika saja dipermasalahkan hanya berkumpul, maka semua kegiatan berkumpul di Republik ini harus ditiadakan dan persoalkan.

"Jika persoalan berkumpulnya karena mengurangi Covid-19 maka kebijakan tentang Pilkada 2020 juga harus konsisten dilarang," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah