Selanjutnya mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaporte dan pihak swasta Tommy Sumardi.
Baca Juga: Usai Lakukan Serah Terima, Naskah Asli Teks Proklamasi Tulisan Soekarno Akan Ditampilkan di Istana
Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu yang diberikan untuk Djoko Tjandra, pihak kepolisian juga telah menetapkan sebanyak tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu di antaranya, Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Diketahui bersama, Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang selama 11 tahun berhasil melarikan diri dari hukum Indonesia.***