Seret Banyak Nama, Polri Tetapkan Napoleon Bonaporte sebagai Tersangka Kasus Djoko Tjandra

- 16 Agustus 2020, 20:29 WIB
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. *
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. * /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

Selanjutnya mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaporte dan pihak swasta Tommy Sumardi.

Baca Juga: Usai Lakukan Serah Terima, Naskah Asli Teks Proklamasi Tulisan Soekarno Akan Ditampilkan di Istana

Sedangkan, dalam kasus surat jalan palsu yang diberikan untuk Djoko Tjandra, pihak kepolisian juga telah menetapkan sebanyak tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu di antaranya, Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Diketahui bersama, Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang selama 11 tahun berhasil melarikan diri dari hukum Indonesia.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x