PR BEKASI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilaporkan telah menetapkan satu tersangka lainnya terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang dilakukan terpidana Djoko Tjandra.
Kabar penetapan satu nama tersangka itu disampaikan langsung Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Sabtu, 15 Agustus 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaporte sebagai tersangka baru dalam kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Cek Fakta: BIN Dikabarkan Tetapkan Daerah DKI Jakarta sebagai Zona Hitam Penyebaran Covid-19
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaporte.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Penyidik dari Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaporte sebagai tersangka.
"Diperiksa dulu (sebagai tersangka, red) saat hari kerja," kata Irjen Pol Argo Yuwono.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Surat Edaran Mendagri Tunda Pilkades
Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaporte sebagai status tersangka.
Untuk diketahui, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka, diantaranya Djoko Tjandra sendiri, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo.