Simak, Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh di 10 Stasiun

- 15 Juni 2023, 12:57 WIB
Stasiun Cikarang. PT KAI keluarkan persyaratan terbaru naik KA Jarak jauh dan lokal.
Stasiun Cikarang. PT KAI keluarkan persyaratan terbaru naik KA Jarak jauh dan lokal. /Patriot Bekasi/Muhamad Bagja/

PATRIOT BEKASI - Bagi Anda penumpang kereta api (KA) jarak jauh, sejak 12 Juni 2023 lalu, Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru.

Lebih lanjut, terkait dengan aturan baru tersebut, diterapkan setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Pemberlakuan persyaratan baru ini dikhususkan ditujukan kepada pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Jatinegara, Bekasi, Karawang, Cikarang, Cikampek, serta KA Pangrango keberangkatan Stasiun Bogor maupun Sukabumi.

Berikut ini aturan baru yang lengkap untuk perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal sejak 12 Juni 2023 diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Review Tangkal Pinus Lembang Bandung, Harga Tiket Masuk, Sewa dan Fasilitas Simak di Sini

1. Para pelaku perjalanan diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi Covid 19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang mempunyai risiko tinggi tertular.

2. Pelaku perjalanan diizinkan untuk tidak lagi memakai masker apabila kondisi kesehatan baik serta tidak berisiko tertular ataupun menularkan Covid 19, tetapi penggunaan masket dianjurkan bagi mereka yang tidak dalam kondisi sehat serta memiliki risiko Covid 19, sebelum maupun ketika melakukan perjalanan.

3. Hand sanitizer atau penggunaan sabun dan air mengalir tetap dianjurkan bagi para pelaku perjalanan agar dapat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan berbagai benda atau fasilitas umum yang dipakai bersama.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x