“Hal ini tentu tidak relevan karena seharusnya yang dicanangkan adalah pengabdian dengan profesi,” kata Ikhsan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan penyelenggaraan bela negara di lingkungan perguruan tinggi diperlukan, tapi bukan berbentuk pendidikan militer.
“Karena pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan. Untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sendiri sifatnya sukarela. Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ucap Sukamta yang dikutip dari RRI pada Rabu 19 Agustus 2020.
Merujuk UU 23 tahun 2019 pasal (17), Sukamta mengatakan komponen cadangan sifatnya sukarela artinya tidak ada wajib militer. Bagi perguruan tinggi dipersilakan menyelenggarakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) atau tidak.
Baca Juga: Iqbal Ramadhan Potong Rambut, Fiersa Besari: Dia Dipuja, Keadilan Sosial bagi Rakyat Good Looking
“Jika kampus ingin menyelenggarakan, bisa misalnya dengan menghidupkan kembali mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan modifikasi program sedemikian rupa tidak hanya teori tatap muka di kelas,” katanya.
“Bisa dikombinasikan dengan pendidikan di luar ruangan misalnya, tapi juga bukan berbentuk pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan,” ucap Sukamta.***