Diduga Karena Faktor Ekonomi, Angka Perceraian di Jambi Meningkat Saat Pandemi

- 24 Agustus 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi sejumlah warga saat sedang mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama.
Ilustrasi sejumlah warga saat sedang mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama. /Arief Priyono/ANTARA/Arief Priyono

PR BEKASI - Di masa pandemi saat ini, bukan hanya penambahan angka kasus covid-19 di Indonesia, namun sejumlah daerah juga tercatat terjadi peningkatan angka perceraian di Kota Jambi.

Diduga, permasalahan ekonomi menjadi faktor utama penyebab tingginya kasus perceraian tersebut. Pendapatan yang berkurang di masa pandemi Covid-19, tentu memengaruhi kestabilan ekonomi sebuah keluarga.

"Keadaan ekonomi masih menjadi faktor utama dalam proses gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Jambi," kata Rusdi selaku Panitera Pengadilan Agama (PA) Jambi pada Senin 24 Agustus 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Dukung Sistem WFH, PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp200.000 Setiap Bulan Mulai Tahun 2021 

Menurut Rusdi, selain faktor ekonomi, faktor hukum dan kekerasan rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di Jambi. Namun, masalah ekonomi menjadi penyebab tertinggi.

Hingga Agustus 2020, terdapat 308 gugatan cerai di Pengadilan Agama Jambi dan 112 permohonan cerai. Jumlah kasus perceraian tersebut menurun 7 persen dari kasus perceraian pada tahun 2019.

Sedangkan pada tahun 2019, total kasus perceraian di Jambi mencapai 1.409 perkara baik gugatan maupun permohonan.

Rusdi menjelaskan, bahwa di masa pandemi Covid-19 pendapatan warga berkurang sehingga bermasalah terhadap perekonomian rumah tangga. Sehingga seorang istri menggugat cerai ke kantor Pengadilan Agama.

Baca Juga: Indonesia Kebagian Jatah 340 Juta Vaksin COVID-19 pada Tahun 2021 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x