PR BEKASI - Pemerintah kian gencar memberikan bantuan atau insentif kepada berbagai pihak sebagai imbas dari covid-19 dan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Setelah melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, pemerintah kali ini memberikan insentif kepada jajarannya berupa bantuan dana sebagai pengganti pulsa.
Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjangan uang pulsa sebesar Rp200.000 per bulan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Kementerian atau Lembaga.
Baca Juga: Indonesia Kebagian Jatah 340 Juta Vaksin COVID-19 pada Tahun 2021
Tambahan uang pulsa tersebut dimaksudkan untuk menunjang para PNS yang melakukan Work From Home (WFH) hingga Flexible Working Space (FWS).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyebut kebijakan pemberian uang pulsa ini akan dimulai awal tahun 2021. Namun tunjangan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di pemerintahan.
“Ya, (uang pulsa) berlaku untuk semua Kementerian atau Lembaga,” ujar Askolani dalam pesan singkatnya kepada PMJ News yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Kepergok Temani Rizky Billar Saat Bermain Bola, Lesty Kejora Diam Seribu Bahasa
Menurut dia, anggaran jatah pulsa untuk PNS masuk ke dalam anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga. Hal ini sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.