PR BEKASI - Beredar surat edaran yang berisi tentang perubahan dan penambahan peserta seleksi CPNS 2019 yang lolos SKD dan berhak mengikuti SKB instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI di sejumlah aplikasi percakapan.
Surat bernomor B/327/M.SM.01.00/2020 berisi bahwa peserta CPNS Kemendes PDTT yang telah lolos SKD dapat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi dalam surat edaran tersebut adalah informasi hoaks atau masuk dalam kategori konten palsu.
Baca Juga: Heboh Keranda Mayat Melayang di Langit, Netizen Ramai-ramai Ingin Tobat
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Turn Back Hoax, Jumat, 17 Juli 2020, berdasarkan penelusuran, melalui akun Twitter resminya @CPNSKemendesa menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu.
“Diinformasikan kepada para sobat desa peserta seleksi CPNS Kemendesa, PDT, dan Transmigrasi Formasi Tahun 2019, agar berhati-hati terhadap penipuan dengan modus surat palsu. Seluruh proses hanya akan diinformasikan melalui website resmi Kementerian dan/atau website sscn,” tulis akun @CPNSKemendesa.
Saat dikonfirmasi terkait surat edaran ini, Kepala Bagian Kepegawaian Setjen Kemendes PDTT Aditya Hendra Krisna menegaskan bahwa informasi di dalam surat tersebut tidak benar.
Baca Juga: Tunjukkan Sabu di Antara Tumpukan Baju, Catherine Wilson Dinilai Kooperatif
Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait konfirmasi kebenaran surat ini.