Polisi Ciduk Lima Pelaku Judi Kartu Remi, Termasuk Dua Orang PNS

- 17 Juni 2020, 19:46 WIB
ILUSTRASI perjudian.*
ILUSTRASI perjudian.* /PMJ News/

PR BEKASI - Petugas gabungan dari Polres Pulang Pisau dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau dan Polda Kalteng berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian kartu remi di jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, 16 Juni 2020 sekitar 16.00 WIB.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs PMJ NEWS, Rabu, 17 Juni 2020, sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga sekitar bahwa ada perjudian jenis kartu remi di rumah kontrakan tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi sehingga polisi melakukan penggerebekkan.

Baca Juga: MUI Tegas Tolak RUU HIP, Tidak Ada Kepentingan dan Berpotensi Hilangkan Esensi Pancasila 

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digoel Manra membenarkan bahwa pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu remi.

Para pelaku berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas, dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.

“Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pulang Pisau,” katanya.

Baca Juga: Tak Lama dari Ancaman yang Dilayangkan Kim Yo Jong, Korea Utara Luluh Lantahkan Kantor Penghubung 

Selain para pelaku, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian adalah uang tunai sebesar Rp 11,8 juta, kartu remi 1 set sudah terbuka, dan 10 set belum terbuka.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x