“Pelaku akan kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," ujarnya.***
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," ujarnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News